UPAYA ASEAN INTER-GOVERNMENTAL COMMISSION ON HUMAN RIGHTS (AICHR) DI ASEAN DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN HAM TERHADAP MUSLIM ROHINGYA DI MYANMAR

Ilham Bayu Mahendra (2021) UPAYA ASEAN INTER-GOVERNMENTAL COMMISSION ON HUMAN RIGHTS (AICHR) DI ASEAN DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN HAM TERHADAP MUSLIM ROHINGYA DI MYANMAR. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf

Download (433kB)
[thumbnail of Lembar Pengesahan] Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (179kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only

Download (75kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
Bab I.pdf

Download (459kB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (390kB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (308kB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (358kB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (187kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (221kB)
[thumbnail of Naskah Publikasi] Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (388kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR ) merupakan sebuah kelembagaan yang bergerak dalam hak asasi manusia. Sebelum diresmikan, Kerangka Acuan ,Terms of Reference (TOR) dari AICHR di diadopsi oleh KTT ASEAN ke-14 di Phuket , Thailand pada tanggal 20 Juli 2009. Pada bulan oktober 2009, AICHR diresmikan saat KTT ASEAN ke 15 tepat pada tanggal 23 October 2009 di Hua Hin, Thailand. Terbentuknya atas kesepakatan para anggota ASEAN , melihat dari terjadinya beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Asia Tenggara belum terselesaikan seperti kasus terhadap etnis rohingya. Kasus etnis rohingya yang belum terelesaikan memicu AICHR selaku kelembagaan hak asasi manusia untuk bertindak. Teoritik yang di gunakan dalam Skripsi ini adalah Rezim Internasional. Berdasarkan teori yang penulis gunakan, ada empat faktor dalam sebuah Rezim Internasional. Empat faktor tersebut adalah Prinsip, Norma, Aturan dan Presedur Pembuat Keputusan. Selain itu terdapat tiga paradigm dalam Rezim Internasional antara lain, Realisme, Neoliberalisme dan Konstruktivis. Dengan kata lain rezim internasional hadir sebagai payung bersama yang menaungi para negara dan berjalan bersama melewati konstelasi politik internaisonal yang tidak menentu dan sampai pada tujuan yang disebut sebagai pemecah masalah bersama yang dialami oleh negara – negara yang terlibat dalam rezim internasional. Rezim internasional berfungsi sebagai norma yang mengatur segala jenis interaksi negara yang terlibat sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Dalam upaya untuk menyelesaikan pelanggaran ham terhadap etnis rohingya terdapat beberapa upaya yang dilakukan oleh AICHR antara lain promosi akan hak asasi manusia kepada warga negara Myanmar, memberikan edukasi akan pelanggaran HAM dan melakukan workshop. Akan tetapi upaya yang dilakukan di anggap gagal karena upaya yang dilakukan hanya sebatas promosi dan konsultasi seperti yang tertuang dalam prinsip dari AICHR. Sedangkan kasus rohingya sudah dikatakan sebagai krisi kemanusiaan seharusnya AICHR dapat melakukan tindakan langsung untuk menyelesaikan kasus ini akan tetapi terhadap oleh norma dan aturan AICHR yaitu Non – Intervensi.
Kata Kunci: AICHR, Etnis Rohinya, HAM, Rezim Internasional, Non- Intervensi

Item Type: Thesis (S1)
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Politik > Hubungan Internasional S1
Depositing User: Unnamed user with email robi@umy.ac.id
Date Deposited: 17 Dec 2021 06:58
Last Modified: 17 Dec 2021 06:58
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/4170

Actions (login required)

View Item
View Item