SEKAR DYAH AYUNINGTYAS (2023) KAJIAN ATAS PUTUSAN HAKIM YANG MENOLAK GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA PERJANJIAN KREDIT (STUDI PUTUSAN NOMOR 1/PDT.G/2018/PN YYK). D3 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (2MB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (330kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (44kB)
Bab I.pdf
Download (93kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (301kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (39kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (182kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (11kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (138kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
Download (305kB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (554kB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Perjanjian kredit adalah perjanjian antara kreditur dengan debitur mengenai penyediaan uang yang mewajibkan debitur untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu. Dalam perjanjian sangatlah bergantung dengan sikap dari debitur maupun kreditur dalam melaksanakan kewajibannya serta pemenuhan atas haknya. Tujuan penelitian saya ini untuk mengkaji bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam memutus gugatan perbuatan melawan hukum pada putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian adalah putusan hakim menyatakan bank tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena dalam dalil gugatan debitur yang menyatakan tidak adanya itikad baik bank untuk menghargai itikad baik debitur dalam menyelesaikan kewajibannya, sehingga perbuatan tersebut dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Suatu perbuatan melawan hukum haruslah memenuhi unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum yang bersifat kumulatif, artinya bahwa semua unsur-unsur harus terpenuhi secara keseluruhan, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi mengakibatkan suatu perbuatan itu tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum yakni adanya perbuatan, perbuatan tersebut melanggar hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, serta adanya hubungan antara klausal dengan perbuatan dan kerugian, dalam dalil gugatan tersebut tidak terbukti adanya perbuatan bank yang memenuhi unsur-unsur tersebut, sehingga bank tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan putusan hakim sudah tepat
Item Type: | Thesis (D3) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Credit Agreements, Unlawful Actions, Decisions |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Aidilla Qurotianti |
Date Deposited: | 25 Sep 2023 07:48 |
Last Modified: | 25 Sep 2023 07:48 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/42081 |