MUHAMMAD NUR RIFQI AMIRULLAH (2023) STRATEGIES TO IMPLEMENT DATA PROTECTION: A COMPARATIVE STUDY BETWEEN INDONESIA AND MALAYSIA. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (1MB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (279kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (179kB)
Bab I.pdf
Download (269kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (318kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (166kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (401kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (179kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (220kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (931kB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (5MB)
Abstract
Indonesia mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022, sementara Malaysia memperkenalkan Akta Perlindungan Data Peribadi 2010 (PDPA). Skripsi sarjana ini menjelajahi regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia dan Malaysia. Selain itu, itu menyelidiki strategi untuk mengimplementasikan Undang-Undang PDP di kedua negara dan melakukan analisis perbandingan dari regulasi-regulasi tersebut. Temuan dari artikel ini mengungkap bahwa Indonesia telah mengadopsi strategi untuk mengimplementasikan perlindungan data pribadi melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, pemerintah Indonesia sedang mendirikan sebuah lembaga yang berwenang fokus pada perlindungan data pribadi dan merumuskan regulasi-regulasi pemerintah yang relevan untuk memastikan implementasi yang efektif dari Undang-Undang PDP. Sebaliknya, Malaysia mengimplementasikan perlindungan data pribadi melalui Akta PDP 2010 dan mendirikan Jabatan Perlindungan Data Peribadi beserta regulasi-regulasi terkait. Undang-Undang PDP Indonesia dan Akta PDP Malaysia memiliki persamaan dalam perlindungan data pribadi, tanggung jawab negara, hak subjek data, dan norma-norma regulatif. Indonesia mengikuti Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa, sementara Malaysia mengikuti Direktif Perlindungan Data Eropa. Undang-Undang PDP Indonesia mencakup sektor publik dan swasta, sementara Akta PDP Malaysia lebih berfokus pada transaksi sektor komersial dan swasta.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Indonesia, Malaysia, Personal Data Protection, Strategies Implementation |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | M. Erdiansyah |
Date Deposited: | 17 Nov 2023 06:55 |
Last Modified: | 17 Nov 2023 06:55 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/42349 |