Agung Himawan (2021) ALASAN PEMAAF SEBAGAI PENGHAPUSAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA DI WILAYAH HUKUM POLRES BANTUL. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (696kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (326kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (49kB)
Bab I.pdf
Download (216kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (215kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (142kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (179kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (31kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (169kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (719kB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
Abstract
Alasan pemaaf sebagai penghapusan pidana dalam prakteknya tidak jarang disalahgunakan, banyak oknum berpura-pura mengalami gangguan jiwa supaya lolos dari jeratan pidana dan banyak kasus yang seolah digantungkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penentuan tersangka tindak pidana pembunuhan untuk dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan sebagai alasan pemaaf pertanggungjawaban pidana di wilayah hukum Polres Bantul dan untuk mengetahui hak tersangka tindak pidana pembunuhan pengidap gangguan jiwa. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang mendasarkan pada data sekunder yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Berdasar hasil analisis penelitian dalam menentukan tersangka tindak pidana pembunuhan mengalami gangguan jiwa, penyidik melakukan tahap awal penentuan yaitu dengan cara observasi dan wawancara. Setelah penyidik meyakini tersangka mengalami gangguan jiwa, penyidik meminta bantuan ahli jiwa untuk memberi keterangan tentang kondisi kejiwaan pelaku, dan setelah ahli jiwa memberi keterangan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, maka penyidik meminta bantuan ahli hukum untuk memberi pandangan dalam akademik. Hak pelaku tindak pidana pembunuhan yang mengalami gangguan jiwa dalam penyidikan pada dasarnya sama, diatur dalam Pasal 50-68 KUHAP. Selain itu tersangka dengan gangguan jiwa berhak diperiksa ahli jiwa, mendapat kepastian hukum dan dijamin kehidupannya oleh negara jika tidak memungkinkan dikembalikan pada keluarga.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 17 Dec 2021 03:30 |
Last Modified: | 17 Dec 2021 03:30 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/4302 |