PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI KOTA PADANG PANJANG MELALUI PENGADILAN NEGERI DIBANDINGKAN MELALUI KERAPATAN ADAT NAGARI (K.A.N)

RENO APRIWITA (2017) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI KOTA PADANG PANJANG MELALUI PENGADILAN NEGERI DIBANDINGKAN MELALUI KERAPATAN ADAT NAGARI (K.A.N). S1 thesis, UNSPECIFIED.

[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
PENDAHULUAN.pdf

Download (3MB)
[thumbnail of Lembar Pengesahan] Text (Lembar Pengesahan)
LEMBAR PENGESAHAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (255kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
ABSTRAK.pdf
Restricted to Registered users only

Download (380kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
BAB. I.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
BAB. II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (12MB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
BAB.III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
BAB.IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (13MB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
BAB. V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (665kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Lampiran] Text (Lampiran)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10MB)

Abstract

Tanah merupakan suatu faktor yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, apalagi di lingkungan masyarakat hukum adat Minangkabau di Sumatera Barat yang mana sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup penghidupan dari tanah. Di Propinsi Sumatera Barat tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang pengurusan dan pengguasaan dan penggunaannya didasarkan pada ketentuan hukum adat setempat melalui KAN (Kerapatan Adat Nagari) dan diakui oleh para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan sebagai tanah ulayatnya. Tanah di Kota Padang Panjang dahulunya secara keselumhan merupakan tanah ulayat milik kaum seluas 2.300 hektar. Kemudian sebagian dari tanah tersebut mulai didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang Panjang. Sehingga tanah ulayat yang belum terdaftar tersisa 78,11%. Sementara 21,89% telah terdaftar atas nama pribadi atau atas nama kaum. Dalam penyelesaian sengIceta tanah ulayat masyarakat adat Minangkabau Kota Padang Panjang cenderung memilih melakukan penyelesaian melalui Pengadilan Negeri dibandingkan melalui KAN, adapun faktor yang menyebabkan masyarakat adat membawa perkara ke pengadilan yaitu: 1. Adanya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan ninik mamak/penghulu; 2. Sumber daya manusia (SDM) di KAN pendidikannya relatif rendah; 3. Waktu penyelesaian lebih cepat; 4. Adanya kepastian hukum; 5. Untuk harga diri.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Land, Ulayat Land, District Court
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum S1
Depositing User: M. Erdiansyah
Date Deposited: 16 Dec 2023 02:48
Last Modified: 16 Dec 2023 02:48
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/43034

Actions (login required)

View Item
View Item