IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 71 TAHUN 2019 TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA MAKASSAR

ANDI SULTAN AGUNG M MANGGABARANI (2024) IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 71 TAHUN 2019 TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA MAKASSAR. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf

Download (4MB)
[thumbnail of Lembar Pengesahan] Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (231kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only

Download (189kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
Bab I.pdf

Download (492kB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (391kB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (178kB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (787kB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (164kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (380kB)
[thumbnail of Lampiran] Text (Lampiran)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (539kB)
[thumbnail of Naskah Publikasi] Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (981kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Pertumbuhan lingkungan di Indonesia menjadi hal yang menarik dewasa ini. Permasalahan yang kini dihadapi oleh hampir terdapat disetiap perkotaan di Indonesia memperlihatkan semakin minimnya pertumbuhan lingkungan sektor ruang publik di perkotaan. Terutama ruang terbuka hijau, kota-kota besar umumnya memiliki ruang terbuka hijau dengan minimnya luas dibawah 10% dinilai dari masing-masing luas kota itu sendiri. Kondisi tersebut sangat jauh dibawah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau di Indonesia, target minimum untuk pengelolaan ruang terbuka hijau publik adalah sebanyak 20persen dari luas kota atau wilayah tertentu. Tentunya menjadi komitmen hukum yang mengharuskan pemerintah daerah dan otoritas perkotaan untuk melindungi, memelihara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Walikota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar dan faktorfaktor penghambat Peraturan Walikota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 dalam pengelolaan dan penataan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar. Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan mengkaji hal-hal yang terjadi dibalik penerapan peraturan perundang-undangan. Melalui amanat peraturan yang dilaksanakan oleh Walikota Kota Makassar dalam penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau masih dibawah standar yang ditentukan, disebabka oleh dinamisnya kebijakan baru, kurangnya integrasi stakeholder terkait serta minimnya pengetahuan akan pentinya Ruang Terbuka Hijau.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Arrangement, Management, Green Open Space
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum S1
Depositing User: M. Erdiansyah
Date Deposited: 15 Feb 2024 03:47
Last Modified: 15 Feb 2024 03:47
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/43275

Actions (login required)

View Item
View Item