EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH BAITUL MAL WA TAMWIL DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH

ARIEF RAHMAN (2024) EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH BAITUL MAL WA TAMWIL DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH. S2 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Bukti Sumbangan Buku Wisudawan] Text (Bukti Sumbangan Buku Wisudawan)
Bukti Sumbangan Buku Wisudawan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (76kB)
[thumbnail of Letter of Accepted] Text (Letter of Accepted)
Letter of Accepted.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only

Download (99kB)
[thumbnail of Artikel Jurnal] Text (Artikel Jurnal)
Artikel Jurnal.pdf
Restricted to Registered users only

Download (580kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (128kB)

Abstract

Undang - Undang Jaminan Fidusia kemunculannya diharapkan lebih menjamin kepastian hukum khususnya untuk jaminan kebendaan dan kreditur, hal ini karena KUHPerdata tidak mengatur secara jelas tentang hak fidusia ini. Selanjutnya muncul Undang-Undang Jaminan Fidusia yang mengatur segala sesuatu yang terkait semua transaksi dengan menggunakan jaminan fidusia telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.Dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia pelaksaan eksekusi diatur dalam Pasal 29 yang pada intinya ada tiga cara dalam eksekusi jaminan fidusia. Pertama dilakukan dengan titel eksekutorial, kedua penjualan benda yang menjadi objek jaminan dan ketiga penjualan di bawah tanganDalam perkembanganya Undang-Undang Jaminan Fidusia mengalami proses gugatan judicial review (pengujian undang-undang). Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menafsirkan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang pada pokoknya bahwa titel eksekutorial yang telah diberikan oleh Undang-Undang Jaminan Fidusia tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 dan juga pada Pasal 127 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah menyebutkan bahwa pada akad murabahah dapat diletakkan jaminan. Dalam prakteknya lembaga keuangan syariah banyak menambahkan perjanjian jaminan fidusia sebagai akad tambahan karena jaminan fidusia tidak melanggar ketentuan- ketentuan yang ada pada prinsip-prinsip syariah.Sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, lembaga keuangan syariah melakukan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia apabila terjadi wanprestasi dilakukan secara internal atau parate eksekusi.Pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi penyelesaian eksekusi jaminan khususnya apabila debitur wanprestasi dilakukan dengan mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama.Lembaga keuangan ketika dalam menyelesaikan sengketa fidusia tidak menemukan titik tengah dengan nasabah atau anggota yang menjadi debitur maka harus melakukan gugatan ke pengadilan yang berwenang. Undang-Undang Jaminan Fidusia tidak lagi menjadi lex spesialis dalam kedudukan masalah eksekusi, karena eksekusi sebagaimana halnya sengketa keperdataan lainnya memerlukan putusan pengadilan untuk melaksanakannya. Mahkamah Agung sebagai lembaga pengadilan yang memiliki kewenangan menyelesaikan eksekusi terhadap benda jaminan fidusia maka hendaknya segera menerbitkan peraturan atau rumusan hukum melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang pedoman eksekusi jaminan fidusia.

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: Fiduciary Guarantee, Default, Islamic Law
Divisions: Fakultas Pasca Sarjana > Hukum S2
Depositing User: M. Erdiansyah
Date Deposited: 13 Feb 2024 07:46
Last Modified: 13 Feb 2024 07:46
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/43285

Actions (login required)

View Item
View Item