AYUNDA PERMATA ZAIN (2024) PENATAAN ULANG MASA JABATAN KEPALA DESA. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (456kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (328kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (70kB)
Bab I.pdf
Download (158kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (254kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (34kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (428kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (23kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (162kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
Download (212kB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (646kB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Peraturan mengenai masa jabatan kepala desa terus mengalami perubahan. Puncaknya pada awal tahun 2023 Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap proses demokratisasi yang ada di Indonesia. Sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan masa jabatan kepala desa di Indonesia, mengetahui dan mengkaji latar belakang pengaturan masa jabatan kepala desa berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014, serta menganalisis konsep ideal masa jabatan kepala desa di masa depan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan masa jabatan kepala desa di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan, dimulai dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 mengatur selama 8 tahun tanpa diikuti oleh pasal dapat atau tidaknya dipilih kembali, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1979 mengatur selama 8 tahun 2 periode, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengatur 5 tahun 2 periode, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur 6 tahun 2 periode dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur 6 tahun 3 periode. Pengaturan masa jabatan kepala desa 6 tahun 3 periode dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di latar belakangi oleh adanya pembatasan kekuasaan, prinsip pemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi serta stabilitas kepemimpinan di tingkat desa. Masa jabatan kepala desa 6 tahun 2 periode adalah konsep yang ideal, karena selain menerapkan pembatasan kekuasaan juga memberikan stabilitas pembangunan pada desa serta rotasi kepemimpinan yang cepat memunculkan inovasi dalam program-programnya.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Position, Head of Village, Arrangement |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | M. Erdiansyah |
Date Deposited: | 07 Feb 2024 03:53 |
Last Modified: | 07 Feb 2024 03:53 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/43500 |