PENGAWASAN INSPEKTORAT DAERAH DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 DI KABUPATEN BANTUL

KRISTALISYA PUTRI CAHYANINGSIH (2024) PENGAWASAN INSPEKTORAT DAERAH DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 DI KABUPATEN BANTUL. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Lembar Pengesahan] Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (422kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only

Download (250kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
Bab I.pdf

Download (227kB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (323kB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (154kB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (331kB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (115kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (187kB)
[thumbnail of Lampiran] Text (Lampiran)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (945kB)
[thumbnail of Naskah Publikasi] Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Inspektorat sebagai salah satu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diberikan kewenangan dalam hal pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pasal 24 ayat (1) menjelaskan bahwa dalam tahap pengawasan terhadap urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Interen pemerintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Dalam hal ini Inspektorat memiliki kewenangan dalam hal pengawasan terkait Aparatur Sipil Negara yang tidak netral, sebagai pelaksana tugas umum pemerintahan, maka ASN wajib berlaku netral. hal ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Namun, dengan melihat fakta yang ada dilapangan masih banyak Aparatur Sipil Negara yang diduga melakukan tindakan tidak netral, dugaan tersebut telah ditemukan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Bantul. Sehingga perlu adanya pengawasan dan pembinaan khusus. Maka Inspektorat sebagai salah satu Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang bertanggungjawab dibawah naungan Bupati harus menjadi salah satu lembaga yang mengawasi tindakan tidak netral tersebut pada saat Pilkada berlangsung. Sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan kepada Aparatur Sipil Negara yang tidak netral tetap akan diserahkan kepada pihak yang berwenang yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan sanksi tersebut akan disampaikan kepada Bupati.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Neutrality of State Civil Apparature, Regional Head Election, Supervision of Regional Inspectorate
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum S1
Depositing User: Aidilla Qurotianti
Date Deposited: 02 Feb 2024 07:23
Last Modified: 02 Feb 2024 07:23
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/43824

Actions (login required)

View Item
View Item