RAUSYAN FIKRI RUSLAN (2024) ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU LEGISLATIF 2019 DI PROVINSI SULAWESI SELATAN (STUDI KASUS PUTUSAN DKPP NOMOR: 168-PKE-DKPP/X/2021). S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (447kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (206kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (77kB)
Bab I.pdf
Download (281kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (268kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (140kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (276kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (17kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (207kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
Download (269kB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (621kB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Terjadi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 di Kabupaten Jeneponto. Ekawaty Dewi selaku anggota KPU Kabupaten Jeneponto diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ekawaty Dewi melakukan tindakan yang tidak harusnya dilakukan sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto. Dengan itu menunjukan bahwa persoalan krisis integritas pada penyelenggara Pemilu di Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan masih menyisakan persoalan serius.Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dugaan pelanggaran kode etik di Pemilu Legislatif 2019 di Provinsi Sulawesi Selatan dan juga untuk mengkaji pertimbangan hukum terhadap pelanggaran Kode Etik dalam Putusan DKPP Nomor 168 Tahun 2021. Metode penelitian ini normatif dengan sumber data sekunder yaitu buku hukum,jurnal hukum dan literatur hukum lainnya yang berkaitan. Sumber data primer Putusan DKPP Nomor 168-PKE-DKPP/X/2021. penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual.Hasil penelitian ini menunjukkan Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.Tindakan Teradu yang kerap meminta materil untuk kebutuhan pribadinya dan menjanjikan suara pada peserta pemilu dilakukan secara sadar dan disengaja yang bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormataran Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelanggara pemilu. Berdasarkan uraian tersebut Perlunya dihadirkan DKPP dilingkup Provinsi hingga Kabupaten/Kota agar proses penyelesaian pelanggaran kode etik bisa lebih cepat.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Code of Ethics for Election Organizers, Elections, Indonesian Election Organizer Honorary Council |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Aidilla Qurotianti |
Date Deposited: | 01 Feb 2024 07:33 |
Last Modified: | 01 Feb 2024 07:33 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/43859 |