HAQIE RELIGIA SAINTIKA (2024) NETRALITAS PRESIDEN JOKOWI DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN PRESIDEN TAHUN 2024. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
![]() |
Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf Download (341kB) |
![]() |
Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf Restricted to Registered users only Download (145kB) |
![]() |
Text (Abstrak)
Abstrak.pdf Restricted to Registered users only Download (82kB) |
![]() |
Text (Bab I)
Bab I.pdf Download (151kB) |
![]() |
Text (Bab II)
Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (234kB) |
![]() |
Text (Bab III)
Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (108kB) |
![]() |
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (284kB) |
![]() |
Text (Bab V)
Bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (40kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (158kB) |
![]() |
Text (Lampiran)
Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (156kB) |
![]() |
Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (528kB) |
![]() |
Text (Full Text)
Full Text.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis netralitas Presiden Jokowi dalam pelaksanaan pemilihan presiden tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan studi kepustakaan, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan Pengaturan netralitas presiden di Indonesia diatur oleh beberapa Pasal, seperti Pasal 299 yang memberikan hak kampanye kepada presiden. Namun, ada ketidaksesuaian dengan Pasal 282 dan 283 yang melarang keberpihakan dan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Pasal 282 dan 283 lebih mendekati Pasal 22 E (1), sehingga presiden sebaiknya tidak berkampanye untuk mempertahankan netralitas. Terkait hukuman, UUD 1945 Pasal 7A dan 7B memberikan peluang pemberhentian presiden atas pelanggaran serius. Dalam PILPRES 2024, Presiden Jokowi terindikasi tidak netral. Seperti Pernyataannya pada pada 26 November 2022 yang mengampanyekan salah satu bakal calon presiden, pernyataan 29 Mei 2023 mengenai presiden akan cawe-cawe. Pernyataan Presiden 24 Januari 2024, yang mengatakan presiden boleh kampanye dan mengangkat duajari. Ada dua aspek dalam hambatan pelaksanaan netralitas presiden yaitu kontradiktif Pasal-Pasal dalam satu Undang-Undang. Diperlukan revisi Undang-Undang untuk mengatasi Pasal kontradiktif dan memperketat pembatasan untuk menjaga asas jujur dan adil dalam pemilu. Presiden diwajibkan netral dalam PILPRES, tidak hanya untuk membangun citra kenegarawanan, tetapi juga untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Dosen Pembimbing: | Iwan Satriawan, Prof., S.H., MCL., Ph.D. | NIDN0506077001 |
---|---|
Item Type: | Thesis (S1) |
Uncontrolled Keywords: | Democracy, Neutrality, President, General Election |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Yuliana Ramawati |
Date Deposited: | 30 May 2024 02:53 |
Last Modified: | 30 May 2024 02:53 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/45590 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |