NETRALITAS PRESIDEN JOKOWI DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN PRESIDEN TAHUN 2024

HAQIE RELIGIA SAINTIKA (2024) NETRALITAS PRESIDEN JOKOWI DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN PRESIDEN TAHUN 2024. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf

Download (341kB)
[thumbnail of Lembar Pengesahan] Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (145kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only

Download (82kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
Bab I.pdf

Download (151kB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (234kB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (108kB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (284kB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (40kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (158kB)
[thumbnail of Lampiran] Text (Lampiran)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (156kB)
[thumbnail of Naskah Publikasi] Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (528kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis netralitas Presiden Jokowi dalam pelaksanaan pemilihan presiden tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan studi kepustakaan, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan Pengaturan netralitas presiden di Indonesia diatur oleh beberapa Pasal, seperti Pasal 299 yang memberikan hak kampanye kepada presiden. Namun, ada ketidaksesuaian dengan Pasal 282 dan 283 yang melarang keberpihakan dan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Pasal 282 dan 283 lebih mendekati Pasal 22 E (1), sehingga presiden sebaiknya tidak berkampanye untuk mempertahankan netralitas. Terkait hukuman, UUD 1945 Pasal 7A dan 7B memberikan peluang pemberhentian presiden atas pelanggaran serius. Dalam PILPRES 2024, Presiden Jokowi terindikasi tidak netral. Seperti Pernyataannya pada pada 26 November 2022 yang mengampanyekan salah satu bakal calon presiden, pernyataan 29 Mei 2023 mengenai presiden akan cawe-cawe. Pernyataan Presiden 24 Januari 2024, yang mengatakan presiden boleh kampanye dan mengangkat duajari. Ada dua aspek dalam hambatan pelaksanaan netralitas presiden yaitu kontradiktif Pasal-Pasal dalam satu Undang-Undang. Diperlukan revisi Undang-Undang untuk mengatasi Pasal kontradiktif dan memperketat pembatasan untuk menjaga asas jujur dan adil dalam pemilu. Presiden diwajibkan netral dalam PILPRES, tidak hanya untuk membangun citra kenegarawanan, tetapi juga untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Democracy, Neutrality, President, General Election
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum S1
Depositing User: Yuliana Ramawati
Date Deposited: 30 May 2024 02:53
Last Modified: 30 May 2024 02:53
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/45590

Actions (login required)

View Item
View Item