PENERAPAN PRINSIP 5C DALAM PEMBERIAN KREDIT OLEHPENYELENGGARA FINANCIAL TECHNOLOGY

DEWI TIRTANINGRUM (2024) PENERAPAN PRINSIP 5C DALAM PEMBERIAN KREDIT OLEHPENYELENGGARA FINANCIAL TECHNOLOGY. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf

Download (550kB)
[thumbnail of Lembar Pengesahan] Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (284kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only

Download (62kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
Bab I.pdf

Download (184kB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (306kB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (52kB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (276kB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (49kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (194kB)
[thumbnail of Lampiran] Text (Lampiran)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (338kB)
[thumbnail of Naskah Publikasi] Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Financial Technology (fintech) merupakan inovasi dari sektor keuangan yang memanfaatkan perkembangan teknologi yang menjanjikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan keuangan. Salah satu jenis fintech yang diminati oleh masyarakat Indonesia adalah Fintech Peer-to-peer Lending atau umumnya dikenal dengan pinjaman online. Fintech dalam melakukan kegiatan usahanya harus menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asesmen 5C yang merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian (prudential principle) terhadap pemberian kredit oleh penyelenggara Fintech serta untuk mengetahui peran OJK dalam melakukan pengawasan dan penanggulangan serta pencegahan dari permasalahan yang terjadi maupun resiko yang akan datang yang berkaitan dengan pemberian kredit oleh penyelenggara Fintech. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menghasilkan analisis bahwa belum maksimalnya penerapan prinsip 5C maupun prinsip kehati-hatian pada penyelenggaraan fintech. OJK yang bertanggung jawab untuk mengawasi berjalannya penyelenggaraan fintech pun belum maksimal sehingga perlu adanya pembentukkan peraturan khusus mengenai prinsip kehati-hatian pada penyelenggaraan fintech.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Credit, Fintech, Prudential Principles, 5C Principle
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum S1
Depositing User: Aidilla Qurotianti
Date Deposited: 04 Jun 2024 02:17
Last Modified: 04 Jun 2024 02:17
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/45953

Actions (login required)

View Item
View Item