AVI LUPI RINASTI (2024) THE IMPACT OF PLECIT BANK PRACTICES ON THE WELFARE OF SOCIETY IN SAMIGALUH: A LEGAL PERSPECTIVE REVIEW. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (854kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (579kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (254kB)
Bab I.pdf
Download (226kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (261kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (252kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (373kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (150kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (225kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
Download (2MB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (984kB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (4MB)
Abstract
Bank Plecit, atau disebut juga dengan rentenir adalah orang atau badan usaha yang meminjamkan uang dan membebankan bunga yang tinggi. Di Samigaluh, masih banyak masyarakat yang meminjam uang ke Bank Plecit, meski mereka tahu risiko meminjam uang dari bank tersebut. Hal ini terjadi karena mereka kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga formal padahal mereka mempunyai masalah keuangan yang mendesak. Selain itu, masyarakat kurang memahami kompleksitas hukum, khususnya di bidang keuangan dan perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan Bank Plecit menurut hukum Indonesia dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat di Samigaluh. Ditetapkan bahwa temuan diperoleh melalui metode normatif-empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara dan tinjauan pustaka. Temuan menunjukkan bahwa Bank Plecit beroperasi di luar peraturan formal, karena mereka tidak memenuhi kriteria untuk diklasifikasikan sebagai bank berdasarkan undang-undang perbankan, juga tidak diakui sebagai lembaga keuangan. Praktik utama mereka dalam memberikan pinjaman berbunga tinggi dianggap riba menurut Hukum Islam. Meskipun demikian, perjanjian pinjaman antara Bank Plecit dan nasabahnya dianggap sah dan mengikat. Praktik Bank Plecit di Samigaluh sudah menjadi kebiasaan masyarakat dalam mengelola permodalan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan cepat. Meskipun membuat pinjaman lebih mudah diakses, pendekatan ini mempunyai konsekuensi negatif yang besar, termasuk pertumbuhan ekonomi yang tidak seimbang, konflik sosial dan tekanan moral terhadap masyarakat. Dengan demikian, Bank Plecit secara keseluruhan merugikan masyarakat dan melemahkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Law, Plecit Bank, Samigaluh, Social Welfare |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Aidilla Qurotianti |
Date Deposited: | 08 Jun 2024 02:51 |
Last Modified: | 08 Jun 2024 02:51 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/45990 |