NANDA DWI ARDHIA (2024) HOMOLOGASI DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) YANG TIDAK DILAKSANAKAN OLEH DEBITUR(STUDI KASUS PUTUSAN NO: 20/PDT.SUS-PAILIT/2019/ PN.SMG DAN PUTUSAN NO: 845 K/PDT.SUS-PAILIT/2022). S2 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (247kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (338kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (73kB)
Bab I.pdf
Download (364kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (367kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (185kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (528kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (96kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (224kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
Download (5MB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (316kB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (8MB)
Abstract
Perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi dimungkinkan untuk dibatalkan apabila Debitur wanprestasi, dengan permohonan pembatalan perdamaian oleh Kreditur di Pengadilan Niaga. Hakim tentu memperhatikan fakta-fakta yang terungkap serta peraturan yang berlaku terkait Kepailitan dan PKPU yakni Undang-Undang No: 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU seperti pembatalan perjanjian perdamaian dalam Putusan Pengadilan Niaga Semarang No: 20/Pdt.Sus-Pailit/2019/ PN.Smg dan Putusan Mahkamah Agung No: 845 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutus pembatalan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi. Metode penelitian dalam penulisan tesis ini ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasuistik. Hasil dari penelitian ini adalah Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dalam Putusan No: 20/Pdt.Sus-Pailit/2019/ PN.Smg membatalkan perjanjianperdamaian yang telah dihomologasi sebab terbukti Debitur telah melakukan wanprestasi atau kelalaian. Kemudian pada kasus yang lain yakni dalam Putusan Pengadilan Niaga No: 33/Pdt.Sus-PKPU/2020/ PN Niaga Jkt. Pst menolak permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan oleh Kreditur dengan alasan Debitur tidak terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya dan terjadi perbedaan penafsiran Pemohon dan Termohon tentang pemenuhan kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjianperdamaian membuat tidak terpenuhinya sifat sederhana di dalam perkara a quo. Selanjutnya, ketika perkara a quo diperiksa pada tingkat banding, Majelis Hakim Mahkamah Agung melalui Putusan No: 845 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 menerima permohonan tersebut dengan pertimbangan Debitur terbukti lalai menjalankan isi perdamaian. Selain itu, adanya utang Termohon tidak dipertentangkan lagi, justru adanya utang Termohon yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih tersebut diakhiri dengan homologasi. Debitur kemudian dinyatakan Pailit bersamaan dengan Putusan yang membatalkan perjanjianperdamaian yang telah dihomologasi.
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Insolvency, Homologation, Peace Treaty, Trade Court |
Divisions: | Fakultas Pasca Sarjana > Hukum S2 |
Depositing User: | Bima |
Date Deposited: | 11 Jul 2024 08:01 |
Last Modified: | 11 Jul 2024 08:01 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/46438 |