RAHMANTO ASHARI (2024) TINJAUN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PENCURIAN DATA PRIBADI DENGAN CARA MERETAS (HACKING). S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (777kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (239kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (178kB)
Bab I.pdf
Download (151kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (260kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (233kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (218kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (52kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (139kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
Download (418kB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (425kB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi dengan cara meretas merupakan tindakan yang perlu di waspadai saat ini. Terdapat beberapa kasus yang sampai saat ini pelaku dan pengendali data belum di adili. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dan pencegahan tindak pidana pencurian data pribadi dengan cara meretas serta perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian data pribadi dengan cara meretas. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yang terdiri dari melakukan pencarian bahan hukum, mengidentifikasi asas-asas hukum, serta mencari sumber data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang yang mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai bahan analisa penelitian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dari beberapa kasus yang terjadi di Indonesia pelaku melakukan pencurian data pribadi dengan cara meretas karena untuk mendapatkan keuntungan dan pelaku berhasil melakukan tindakannya karena sistem pengendali data di Indonesia masih lemah. Dalam pencegahannya terdapat empat jenis mitigasi keamanan informasi yang ditempuh dalam menaggulangi kejahatan pencurian data pribadi, yaitu Pendekatan Teknis, Pendekatan Manajerial, Pendekatan Edukasi, dan Pendekatan Politik, Hukum, Sosial, dan Budaya. Adapun perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian data pribadi dengan cara meretas yaitu telah di atur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yaitu, Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hacking, personal data theft, crime |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Bima |
Date Deposited: | 29 Jul 2024 07:45 |
Last Modified: | 29 Jul 2024 07:45 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/46771 |