M. ALDI HIDAYAT LAMDHO (2024) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 90/PUU-XXI/2023 (BATAS USIA CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN). S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (1MB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (767kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (43kB)
Bab I.pdf
Download (719kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (759kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (642kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (827kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (564kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (717kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
Download (899kB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Mendekati batas waktu pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden masyarakat diherankan oleh keputusan kontroversial dari Ketua hakim Mahkamah Konstitusi dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. penelitian hukum normatif ini menemukan fakta bahwa Salah satu aspek kritis dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah persyaratan usia yang diatur oleh Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini dengan tegas menetapkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. Perubahan batas usia capres dan wapres yang mana dilakukan pengujian pasal 169 huruf q dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang semula menyebutkan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Dalam putusannya, MK memutuskan untuk mengubah formulasi tersebut menjadi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. dalam putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian mengenai batas usia untuk calon presiden atau wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dilakukan terdapat kecurigaan pelanggaran asas ketidak berpihakan yang dilakukan oleh ketua hakim MK itu sendiri, yg mana Hal ini disebabkan oleh hubungan keluarga antara Ketua MK Anwar Usman yang merupakan suami dari adik kandung Presiden Joko Widodo. Dengan demikian Gibran Rakabuming, yang merupakan keponakan dari Ketua MK yang juga menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Mahkamah Konstitusi ini menetapkan batas usia capres dan wapres pada pengujian pasal 169 menjadi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | age limits for presidential and vice presidential candidates, Constitutional Court, general elections |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Bima |
Date Deposited: | 02 Aug 2024 06:21 |
Last Modified: | 02 Aug 2024 06:21 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/47669 |