AJRIL HAKIM (2024) STUDI KOMPARATIF TENTANG HUKUM ZAKAT SAHAM MENURUT YUSUF QARDAWI DAN WAHBAH AZ-ZUHAILI SERTA RELEVANSINYA DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (377kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (645kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (56kB)
Bab I.pdf
Download (224kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (458kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (113kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (75kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (274kB)
Bab VI.pdf
Restricted to Registered users only
Download (62kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (210kB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (236kB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan hukum zakat saham menurut pandangan 2 tokoh ulama yaitu Yusuf Qardawi dan Wahbah Az-Zuhaili. Penelitian ini merupakan penelitian Kepustakaan (library Research). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dokumentasi yaitu mengumpulkan data dari buku, majalah, jurnal, keterangan atau publikasi lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Syekh Yusuf Qardawi dan Syekh Wahbah Az-Zuhaili mempunyai beberapa pendapat yang berbeda dan sama mengenai jenis perusahaan yang wajib mengeluarkan zakat atas sahamnya. Yusuf Qardawi mengatakan, jika suatu perusahaan industri dan semi industri maka zakatnya diambil 10% dari laba bersihnya jika sudah mencapai nisab yaitu 85 gram emas, jika perusahaan dagang maka zakatnya 2,5 dari sahamnya dan ditambahkan dengan keuntungannya setelah dikurangi biaya peralatan dan biaya operasional jika sahamnya sudah mencapai nisab yaitu 85 gram emas, dan jika sahamnya alat barang yang diperdagangkan maka zakatnya itu 2,5% setelah mencapai nisab yaitu 85 gram emas sebagaimana zakat perdagangan. Sedangkan menurut Wahabah Az-Zuhaili, jika perusahaan industri jasa maka zakat diambil dari laba/deviden pemegang saham sebesar 2,5% setelah mencapai nisab 85 gram emas, jika perusahan semi industri atau perusahaan industri yang memproduksi barang-barang dagangan maka saham-sahamnya ditaksir berdasarkan nilai pasar pada saat itu kemudian dizakatkan setelah pengurangan jumlah nila alat-alat dan bangunan-bangunan jika sudah mencapai nisab 85 gram emas dengan besaran zakat 2,5%. Sedangkan perusahaan dagang, maka zakat diambil dari nilai dagang saham ditambah dengan keuntungan kemudian dizakatkan setiap akhir tahun sebesar 2,5% jika sudah mencapai nisab 85 gram emas. Dari kedua pendapat 2 ulama tersebut terdapat pendapat yang relevan dalam konteks Keindonesiaan yaitu Pendapat syekh Yusuf Qardawi, Sebab pendapatnya memiliki kesamaan dengan pendapat atau fatwa Kementerian Agama RI, MUI, dan Muhammadiyah. Sedangkan Pendapat Syekh Wahbah Az-Zuhaili memiliki kesamaan pendapat atau fatwa dengan BAZNAS dan NU. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa mayoritas fatwa ulama di Indonesia lebih cenderung kepada pendapatnya Yusuf Qardawi.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Zakat, Shares, Law, Indonesianism |
Divisions: | Fakultas Agama Islam > Ekonomi Syariah S1 |
Depositing User: | Bima |
Date Deposited: | 07 Aug 2024 09:03 |
Last Modified: | 07 Aug 2024 09:03 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/47715 |