MARITZA NITISARA HADINI (2024) PELAKSANAAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARIUNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974SETELAH PENETAPAN SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023 (STUDI KASUS: PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARANOMOR 423/PDT.P/2023/PN JKT.UTR). S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (2MB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (431kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (460kB)
Bab I.pdf
Download (2MB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (514kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (322kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (446kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (205kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (428kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
Download (479kB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (6MB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (9MB)
Abstract
Perkawinan Beda Agama menjadi sorotan dewasa ini ditengah dengan beragam suku, ras, agama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama atau kepercayaan serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini, permasalahan yang akan dikaji adalah bagaimana pelaksanaan pernikahan beda agama terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor Perkara 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr setelah penetapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 di Indonesia. Analisis data digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian yaitu Normatif. Data penelitian yang diperoleh melewati studi kepustakaan dengan cara mengamati, mengumpulkan, dan melakukan analisis terhadap bahan hukum yang ditemukan. Sehingga, perkawinan sah harus sesuai dan dilakukan menurut kepercayaan masing-masing. Sedangkan, ada beberapa Hakim di Pengadilan Negeri dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU/XII/2014 menolak tegas perkawinan beda agama, dan juga Mahkamah Konstitusi menerbitkan Surat Edaran Mahakamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkawa permohonan pencatatan perawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Tetapi, tetap saja ketika surat edaran tersebut terbit masih terjadi perkawinan beda agama.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Interfaith Marriage, District Court Decision, SEMA |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Bima |
Date Deposited: | 24 Sep 2024 07:08 |
Last Modified: | 24 Sep 2024 07:08 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/48069 |