ALI FURKAN (2024) KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN BERBASIS KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DI INDONESIA. S2 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (1MB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (316kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (152kB)
Bab I.pdf
Download (493kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (821kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (281kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (763kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (151kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (432kB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (890kB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
Abstract
Teknologi Artificial Intelligence merupakan teknologi kecerdasan buatan terbaru yang dirancang melalui sistim komputer sehingga dapat menirukan kecerdasan manusia serta memiliki kemampuan berfikir layaknya manusia. perkembangan terknologi artificial intelligence memunculkan kejahatan berbasisi teknologi AI seperti kejahatan melalui teknologi deepfake dan avatar AI. Metode penelitian yaitu metode dengan menggunakan jenis penelitian yang bersifat normatif melalui pendekatan undang-undang, konseptual serta perbandingan dan sumber data yang digunakan didasari pada data sekunder melalui pengumpulan bahan kepustakaan serta bahan hukum primer, senkunder maupun tersier yang di dapatkan dari peraturan perundang undangan, buku, jurnal ilmiah maupun pencarian internet, yang kemudian dianalisis mengunakan teknik preskriptif dengan memberi argumentasi hukum berdasarkan fakta dalam penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, regulasi di indonesia belum memiliki peraturan terkait kejahatan yang dilakukan melalui penggunaan AI, khususnya pada penyalagunaan AI melalui teknologi deepfake maupun kejahatan avatar AI dalam dunia metaverse. Nanun terdapat peraturan yang dapat menjerat para pelaku seperti Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Titab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedua, kejahatan penyalagunaan berbasis AI banyak terjadi di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Maka diperlukan adanya upaya penanggulangan terhadap kejahatan berbasis AI yaitu membuat sistem keamanan yang kuat dan membuat pedoman etika dalam penggunaan AI. Ketiga, konsep kedepan terhadap penanggulangan kejahatan berbasis AI di Indonesia dapat dilakukan dengan memperkuat kerangka regulasi sebagai penanggulangan kejahatan, kolaborasi antar lembaga negara sebagai langkah penanggulangan terhadap kejahatan dan mengadopsi peraturan di negara lain.
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Artificial Intelligence, Crime, Prevention. |
Divisions: | Fakultas Pasca Sarjana > Hukum S2 |
Depositing User: | Yuliana Ramawati |
Date Deposited: | 06 Nov 2024 06:10 |
Last Modified: | 06 Nov 2024 06:10 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/48556 |