Dyah Eka Novitasari (2021) Pertanggung Jawaban Hukum Akibat Pencemaran Lingkungan Limbah Industri Batik di Kecamatan Pandak. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (701kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (405kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (14kB)
Bab I.pdf
Download (238kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (350kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (133kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (720kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (18kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (240kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
Download (2MB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (548kB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (5MB)
Abstract
<p>Batik merupakan suatu warisan budaya yang ada di Indonesia. Kecamatan Pandak merupakan sentra industri pembuatan batik. Terdapat puluhan sentra industri batik di Kecamatan Pandak. Dengan banyaknya jumlah industri batik maka limbah yang dihasilkan juga banyak. Limbah dibuang langsung ke sungai tanpa pengelolaan, sehingga mencemari sungai di daerah tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan akibat limbah industri batik di Kecamatan Pandak, khususnya di Desa Wijirejo. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif empiris, jenis penelitian ini mengenai implementasi ketentuan hukum normatif dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan adalah belum ada pertanggunjawaban hukum bagi pelaku pencemaran lingkungan. DLH Bantul hanya memberikan teguran tertulis yang sifatnya pembinaan kepada pelaku usaha yang membuang limbah sembarangan. Kendala dalam memberikan sanksi atau pertanggungjawaban hukumnya yaitu karena beberapa pelaku usaha industri batik belum memiliki izin kegiatan usaha. Faktor penghambat dalam menuntut pertanganggungjawaban hukum yaitu DLH Bantul belum mempunyai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah , kurangnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha batik dalam mengikuti sosialisasi, pemberian bantuan IPAL dari Dinas Lingkungan Hidup yang tidak dijalankan. Sehingga perlunya mempunyai izin kegiatan usaha industri guna mempermudah pemberian pertanggungjawaban hukum dari DLH Kabupaten Bantul.</p>
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 17 Dec 2021 07:56 |
Last Modified: | 17 Dec 2021 07:56 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/4889 |