RAISALMA SALSABILA (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI PHK KARENA RELOKASI DI PT.BENING BIG TREE FARMS YOGYAKARTA (STUDI KASUS : 12/PDT.SUS-PHI/2017/PN.YYK). S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (679kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (207kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (182kB)
Bab I.pdf
Download (367kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (522kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (306kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (183kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (413kB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki permasalahan yang sangat kompleks sehingga tidak dapat dihindarkan, salah satunya akibat dari Relokasi Perusahaan. Hal ini mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan perusahaan secara sepihak terhadap Tenaga Kerja. Relokasi terkait dengan Domisili Perusahaan diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Peseroan Terbatas (PT) yang menyatakan Perseroan Terbatas yang berdiri di Negara Republik Indonesia di atur dalam anggaran dasar, sehingga perusahaan memiliki beberapa kewajiban yang bertujuan agar perusahaan yang melakukan perubahan status perusahaan wajib melaporkan secara tertulis terkait dengan berdirinya perusahaan, membuka perusahaan ataupun memindahkan perusahaan. Dalam hal ini metode penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan studi kasus Normatif yang mengacu pada beberapa produk hukum berupa Peraturan Perundang-Undangan secara Tertulis yang ada di Indonesia untuk mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma dan kaidah yang berlaku di masyarakat. Peraturan Perundang-Undangan ini dibuat dengan tujuan sebagai pedoman terutama bagi pekerja untuk mengetahui tindakan apa yang perlu dilakukan oleh pekerja pada saat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dan memberi Perlindungan terhadap Tenaga Kerja untuk menjamin hak-hak dasar Tenaga Kerja serta menjamin kesempatan kerja dan perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan Tenaga Kerja dengan tetap memperhatikan perkembangan di dunia usaha. Dalam Pasal 151 Undang-Undang Ketenagakerjaan telah diatur bahwa Pemutusan Hubungan Kerja wajib di upayakan agar tidak terjadi. Tetapi jika hal tersebut tidak dapat dihindarkan, maka wajib dirundingkan antara Pengusaha dan Tenaga Kerja untuk memperoleh persetujuan. Pengusaha hanya dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 17 Dec 2021 02:52 |
Last Modified: | 17 Dec 2021 02:52 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/5118 |