Hendi Indra Prasetya (2021) PEMBUKTIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERSEKONGKOLAN TENDER MENURUT HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI PUTUSAN MA NOMOR 405 K/PDT.SUS-KPPU/2020 ANTARA ENNI PALILING VS. KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA). S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
![]() |
Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf Restricted to Registered users only Download (199kB) |
![]() |
Text (Abstrak)
Abstrak.pdf Restricted to Registered users only Download (328kB) |
![]() |
Text (Bab I)
Bab I.pdf Download (437kB) |
![]() |
Text (Bab II)
Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (816kB) |
![]() |
Text (Bab III)
Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (423kB) |
![]() |
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (453kB) |
![]() |
Text (Bab V)
Bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (401kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (329kB) |
![]() |
Text (Lampiran)
Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (120kB) |
![]() |
Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (966kB) |
![]() |
Text (Full Text)
Full Text.pdf Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
Suatu pembuktian perkara persaingan usaha penggunaan alat-alat bukti langsung dan tidak langsung mempunyai peranan yang sangat penting. Persekongkolan tender dilakukan oleh PT Agung Perdana dengan PT Nurul Ilham Pratama pada tender perbaikan jalan. Persekongkolan dilarang dalam Pasal 22 UU Antimonopoli menyatakan pelaku usaha tidak dibolehkan menentukan pemenang tender karena berdampak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Panitia tender melaporkan tindakan kecurangan uploud dokumen elektronik kepada KPPU. KPPU mengizinkan dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Bukti langsung berupa surat baik berwujud dokumen penawaran serta akta pendirian perusahaan. Bukti tidak langsung ditemukan KPPU melalui pengakuan saksi-saksi serta pengakuan kedua pelaku usaha yang termanifestasikan sebagai petunjuk. Perkara di ajukan kasasi oleh KPPU mendapat penolakan oleh Majelis MA. Tujuan penelitian dilaksanakan untuk mempelajari bagaimana proses pembuktian yang terjadi di KPPU dan MA. Alat-alat bukti apa yang digunakan KPPU dalam membuktikan perkara PT Agung Perdana dengan PT Nurul Ilham Pratama. Pertimbangan-pertimbangan Majelis MA dalam menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 28/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Blk. Penelitian dilakukan secara penelitian hukum normatif, metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Bahan penelitian memakai UU Antimonopoli, Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, KUHPerdata dan HIR. Hasil penelitian diperoleh alat bukti digunakan KPPU dalam membuktikan perkara persekongkolan tender menggunakan alat bukti saksi, alat bukti surat, sumpah dan alat bukti ahli elektronik. Pertimbangan MA atas permohonan kasasi PN tidak salah menerapkan hukum.
Dosen Pembimbing: | Danang Wahyu Muhammad, Dr., S.H., M.Hum. | NIDN0528056901 |
---|---|
Item Type: | Thesis (S1) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 13 Dec 2021 06:47 |
Last Modified: | 13 Dec 2021 06:47 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/6495 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |