Ilham Saputra (2021) LEGALITAS PERJANJIAN KREDIT DI PT BPR BANK GIRI SUKADANA BATURETNO Kab. WONOGIRI (Perseroda) DITINJAU DARI HUKUM PERDATA. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (612kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (380kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (202kB)
Bab I.pdf
Download (361kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (393kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (157kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (413kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (149kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (356kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
Download (2MB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (15MB)
Abstract
<p>Dalam kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Salah satu syarat sahnya perjanjian kredit adalah objek perjanjian atau syarat objektif, apabila tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan perjanjian kredit bank BPR Giri Suka Dana sesuai ketentuan hukum pasal 1320 KUHPerdata dan mengetahui hambatan eksteren dalam penerapan perjanjian kredit tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif sosiologis. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Data hasil penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pada perjanjian di PT. Bank BPR Giri Sukadana dianggap sah menurut hukum, artinya perjanjian ini telah sesuai dalam ketentuan pasal 1320 KUH Perdata khususnya untuk pasal 1320 angka 3 dan 4, sedangkan untuk angka 1 dan 2 mengenai kesepakatan dapat dikatakan secara formal telah terjadi kesepakatan sedangkan secara matrial tidak terjadi kesepakatan karena calon nasabah tidak bisa ikut menentukan syarat perjanjian tersebut. Terjadinya masalah kredit pada PT. BPR Bank Girisukadana tersebut disebabkan oleh hambatan eksteren meliputi karakter debitur, kondisi usaha dan kemampuan manajerial debitur. Dalam penyelesaian kredit yang bermasalah pada PT. BPR Bank Girisukadana melakukan upaya penyelesaian dengan 2 faktor, faktor intern yaitu dengan memberikan peringatan tertulis dalam bentuk surat peringatan (SP), mutase dan penurunan jabatan serta faktor ekstern yaitu dengan mengirim surat peringatan SP 1 sampai SP 3 melakukan penagihan kepada pihak yang ikut serta menandatangani perjanjian kredit, dan melakukan penarikan dan pelelangan agunan. Sebaiknya PT. BPR Bank Girisukadan meningkatkan lagi kinerja monitoring dan pengawasan terhadap kredit yang diberikan sehingga akan dapat mengurangi resiko terjadinya kredit bermasalah.</p>
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 08 Nov 2021 07:12 |
Last Modified: | 08 Nov 2021 07:12 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/6524 |