KONSEP PEMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJK PARDON) DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RKUHP) DI TINJAU DARI ASPEK KEPASTIAN HUKUM

MUHAMMAD FAISHAL BURHANUDIN (2021) KONSEP PEMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJK PARDON) DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RKUHP) DI TINJAU DARI ASPEK KEPASTIAN HUKUM. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Lembar Pengesahan] Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (502kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only

Download (102kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
Bab I.pdf

Download (261kB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (407kB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (379kB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (434kB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (90kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (328kB)
[thumbnail of Lampiran] Text (Lampiran)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (8MB)
[thumbnail of Naskah Publikasi] Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (447kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (11MB)

Abstract

<p>Gagasan mengenai Rechterlijk Pardon atau pemaafan Hakim di dalam RKUHP merupakan reformasi hukum pidana terbaru dikarenakan hukum saat ini hanya membatasi tiga putusan bagi Hakim dalam penjatuhannya yaitu penjara, bebas dan lepas. Dalam konsep Rechterlijk Pardon ini memungkinkan Hakim dapat memaafkan terdakwa. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Metode analisis pada penelitian ini dilakukan secara preskriptif. Pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan wawancara dengan Hakim. Terdapat beberapa putusan yang menurut Penulis telah menggunakan pendekatan Rechterlijk Pardon. Putusan tersebut terlihat dalam Putusan PN Takengon Nomor 26/Pid.B/2021/PN Tkn, Putusan PN Tebing Tinggi Nomor 7/Pid-Sus.Anak/2019/PN Tbt, Putusan PN Bulukumba Nomor :134/ Pid.B / 2012 / PN. Blk dan Putusan MA Nomor: 980 K/Pid.Sus/2015. Keempat putusan tersebut sudah menggunakan pendekatan Rechterlijk Pardon dengan berdasarkan keadaan pribadi pelaku, keadaan pada saat terjadi dan setelah terjadi perbuatan, dan dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan walaupun belum sempurna. Sehingga kebijakan formulasi berdasarkan teori sistem hukum adalah dengan melihat struktur hukum yaitu yang sebelumnya tidak terdapat lembaga pemaafan hakim maka kedepannya perlu ada, lalu berdasarkan pada norma hukum yang sebelumnya Rechterlijk Pardon tidak diatur maka perlu mengesahkan RKUHP versi baru, dan terakhir dengan berdasarkan budaya hukum bahwa apabila Hakim telah memaafkan terdakwa maka masyarakat juga perlu untuk dapat menerima.</p>

Item Type: Thesis (S1)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum S1
Depositing User: Unnamed user with email robi@umy.ac.id
Date Deposited: 08 Nov 2021 07:09
Last Modified: 08 Nov 2021 07:09
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/6572

Actions (login required)

View Item
View Item