Rosy Ardan (2021) Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pencabulan sejenis terhadap anak di bawah umur. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
![]() |
Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf Restricted to Registered users only Download (355kB) |
![]() |
Text (Abstrak)
Abstrak.pdf Restricted to Registered users only Download (9kB) |
![]() |
Text (Bab I)
Bab I.pdf Download (390kB) |
![]() |
Text (Bab II)
Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (366kB) |
![]() |
Text (Bab III)
Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (543kB) |
![]() |
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (832kB) |
![]() |
Text (Bab V)
Bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (316kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (450kB) |
![]() |
Text (Lampiran)
Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (664kB) |
![]() |
Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (803kB) |
![]() |
Text (Full Text)
Full Text.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
<p>Tindak pidana pencabulan merupakan kejahatan kesusilaan, dimana perbuatan cabul tersebut tidak terjadi pada orang dewasa tetapi juga terhadap amak dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pencabulan sejenis terhadap anak dibawah umur. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang mendasarkan data skunder yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Pertanggungjawaban pidana pencabulan dalam hukum pidana berdasarkan teori-teori pertanggungjawaban pidana dinyatakan pelaku dapat dipidana jika memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu unsur mampu bertanggungjawab, unsur kesalahan, dan unsur tidak ada alasan pemaaf, hal ini dikarenakan pencabulan bukanlah suatu penyakit jiwa maupun seseorang yang terganggu pertumbuhan jiwanya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 KUHP mengenai alasan penghapus pidana, pencabulan hanyalah penyimpangan jiwa dimana memiliki kelainan orientasi seksual yang ditujukan terhadap anak-anak. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan sejenis terhadap anak disebabkan oleh faktor kelainan seksual yang diderita pelaku, faktor lingkungan, faktor traumatis yang pernah dialami pelaku, faktor kurangnya pendidikan.</p>
Dosen Pembimbing: | Mukhtar Zuhdy, S.H., M.H. | NIDN0517036602 |
---|---|
Item Type: | Thesis (S1) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 14 Dec 2021 03:02 |
Last Modified: | 14 Dec 2021 03:02 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/6576 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |