PELAKSANAAN DISPENSASI PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DIPENGADILAN AGAMA WATES (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 49/Pdt.P/2017/PA.Wt)

Ayu Wanda Lestari (2021) PELAKSANAAN DISPENSASI PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DIPENGADILAN AGAMA WATES (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 49/Pdt.P/2017/PA.Wt). S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf

Download (387kB)
[thumbnail of Lembar Pengesahan] Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (132kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only

Download (30kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
Bab I.pdf

Download (72kB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (263kB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (94kB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (193kB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (86kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (187kB)
[thumbnail of Lampiran] Text (Lampiran)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (442kB)
[thumbnail of Naskah Publikasi] Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (482kB)

Abstract

Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan didalam Pasal 1 dijelaskan tentang pengertian perkawinan. Untuk melakukan perkawinan ada syarat batas usia yang dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun”, walaupun telah diatur dengan sedemikian rupa, kemungkinan terjadinya penyimpangan akan selalu terjadi seperti pernikahan dibawah umur. Oleh sebab itu ditambahkan dengan ayat (2) “dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti – bukti pendukung yang cukup”. Dari penjelasan diatas diperoleh rumusan masalah yaitu apa saja faktor yang memperngaruhi perkawinan dibawah umur dan bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan pada Penetapan Nomor 49/Pdt.P/2017/PA.Wt. Hasil penelitian ini didapat analisis yaitu, faktor terjadinya perkawinan dibawah umur pada kasus 49/Pdt.P/2017/PA.Wt yaitu calon mempelai wanita sudah hamil 4 bulan, dasar pertimbangan hakim yang digunakan yaitu, dasar hukum Pasal 7 ayat (2) UUP dan Perma Nomor 5 Tahun 2019, Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kemudian Majelis Hakim menggunakan pertimbangan kemaslahatan umum, dalam hal ini hakim menghindarkan kemadharatan serta mengedepankan kebaikan

Item Type: Thesis (S1)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum S1
Depositing User: Unnamed user with email robi@umy.ac.id
Date Deposited: 16 Dec 2021 03:59
Last Modified: 16 Dec 2021 03:59
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/6580

Actions (login required)

View Item
View Item