Divo Faletehan (2021) PENYUSUNAN PENGATURAN SEMENTARA PROVISIONAL ARRANGEMENT ANTARA INDONESIA-VIETNAM DALAM KASUS KLAIM ZONA EKONOMI EKSLUSIF PADA TAHUN 2019. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (531kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (169kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (204kB)
Bab I.pdf
Download (333kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (301kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (343kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (252kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (171kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (218kB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (456kB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Negara Kepulauan menurut UNCLOS 1982 adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Negara Kepulauan dapat menarik garis dasar/pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu. Persoalan ZEE memang kerap melanda Indonesia dengan tetangganya seperti Vietnam dan Filipina. Sebelumnya, beberapa negara telah menggunakan batas 200 mil sebagai basis penetapan kedaulatan lautnya. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif menjelaskan definisi ZEE adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia dengan batas 200 mil laut dan diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Zona ini meliputi dasar laut, tanah di bawah laut, serta air di permukaan laut. Di dalam garis batas 200 mil tersebut, Indonesia memiliki hak, yurisdiksi, hingga kewajiban. Hak yang dimaksud dalam Pasal 4 adalah eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan Sumber Daya Alam hayati dan non hayati, hingga kegiatan lainnya terkait eksplorasi dan eksploitasi kawasan tersebut. Teoritik yang digunakan dalam Skripsi ini adalah Teori Negosiasi dan Konsep Maritim. Berdasarkan teori yang penulis gunakan, ada tujuh unsur menurut Negosiasi dan dua kerangka Konsep Maritim. Tujuh unsur tersebut adalah Kepentingan, Legitimasi, Hubungan, Alternatif, Opsi atau Pilihan, Komitmen, dan Komunikasi. Sedangkan untuk dua kerangka konsep maritim yaitu kerangka keamaan tradisional dan non-tradisional. Dalam kasus kalim zona ekonomi ekslusif Vietnam dan Indonesia sepakat untuk menyusun pengaturan Sementara Provisional Arrangement dengan dasar Hukum Laut Internasional.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Politik > Hubungan Internasional S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 14 Dec 2021 09:02 |
Last Modified: | 14 Dec 2021 09:02 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/6981 |