PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN INCEST

RINA ROHAYU H (2006) PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN INCEST. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf

Download (184kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
Bab I.pdf

Download (312kB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (414kB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (618kB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (201kB)
[thumbnail of Lampiran] Text (Lampiran)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Hasil penelitian menunjukan bahwa seseorang melakukan tindak pidana perkosaan incest disebabkan karena beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut meliputi faktor dart dalam maupun luar dirt pelaku. Faktor dart dalam did pelaku, misalnya otoritas yang dimiliki oleh seseorang terhadap anggota keluarga yang lain. Artinya dalam sebuah keluarga anggota keluarga laki-laki mendominasi anggota keluarga perempuan (ayah terhadap anak perempuann dan saudara laki-laki-laki terhadap saudara perempuan). Faktor-faktor dart luar dirt pelaku antara lain kesenjangan pendidikan terutama pendidikan akhlak, kesenjangan sosial serta kesenjangan ekonomi pelaku mendukung seseorang berbuat jahat. VCD porno dan minuman minutnan keras turut pula menjadi faktor pemicu seseorang melakukan tindak pidana perkosaan. Hakim memegang peranan penting berupa penjatuhan pidana yang mengandung konsekuensi yang luas, baik yang menyangkut pelaku, korban dan masyarakat dalam arti luas. Kekerasan terhadap perempuan adalah bentuk kejahatan kekerasan, artinya siapapun pelakunya tetap akan dipidana. Oleh karena itu, masyarakat sangat mengharapkan keadilan dapat ditegakkan melalui putusan hakim yang bersifat independen tanpa pengaruh serta campur tangan dart pihak lain. Mengenai penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perkosaan incest, hakim menjatuhkan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum yaitu Pasal 294 KUHP. Putusan ini dijatuhkan hakim melalui pertimbangan-pertimbangan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tidak pidana perkosaan incest.

Item Type: Thesis (S1)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum S1
Depositing User: Unnamed user with email robi@umy.ac.id
Date Deposited: 28 Jul 2022 06:19
Last Modified: 28 Jul 2022 06:19
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/9262

Actions (login required)

View Item
View Item