OKA RAHMAT SUMADINATA (2020) TANGGUNG JAWAB PERENCANA KONSTRUKSI DALAM KETERLAMBATAN MENYELESAIKAN PEKERJAAN. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (413kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (44kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (69kB)
Bab I.pdf
Download (25kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (229kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (144kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (79kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (69kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (145kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (633kB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
Abstract
Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menjelaskan bahwa penyedia jasa dalam hal ini perencana konstruksi (konsultan perencana) harus bertanggung jawab apabila terjadi keterlambatan pekerjaan perencanaan konstruksi karena tidak sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan para pihak dalam kontrak. Terutama dalam waktu untuk menyelesaikan pekerjaan perencanaan dan terjadi keterlambatan sehingga produk hasil perencanaan menjadi tidak tepat waktu. Maka, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab penyedia jasa (konsultan perencana) apabila terjadi keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan perencanaan, karena kelalaian pihak konsultan itu sendiri sebagian ataupun seluruhnya sehingga tidak sesuai dengan apa yang disepakati dalam kontrak. Adapun penelitian yang dilakukan ini menggunakan metode penelitian normatif. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari mengkaji peraturan yang berkaitan dengan penelitian ini dan data sekunder diperoleh dari hasil penelaahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagi penyedia jasa (konsultan perencana) apabila melakukan kelalaian dalam hal mengerjakan pekerjaan perencanaan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dimulainya pekerjaan konstruksi fisik bangunan yang akan dikerjakan oleh pihak kontraktor pelaksana maka konsultan perencana akan dikenakan sanksi atau denda yang telah disepakati dalam kontrak perjanjian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui terkait tanggung jawab perencana konstruksi dalam hal adanya keterlambatan menyelesaikan pekerjaan perencanaan konstruksi.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 12 Oct 2021 01:29 |
Last Modified: | 12 Oct 2021 01:29 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/2509 |