M. ABDUL AZIZ PUTRA ANDISTAN (2016) ALASAN PEMERINTAH INDONESIA BELUM MERATIFIKASI KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGUNGSI. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (722kB)
Bab I.pdf
Download (345kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (329kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (299kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (440kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (110kB)
Daftar Pustaka.pdf
Download (162kB)
Naskah Publikasi.pdf
Download (401kB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
*197 Fenomena pengungsi di masyarakat internasional saat ini telah menjadi masalah global. Perang dan konflik di Suriah dan Irak serta adanya persekusi di Myanmar terhadap etnis Rohingnya adalah faktor pendorong membesarnya gelombang pengungsi di dunia. Eropa sebagai benua dengan kemajuan negara-negara didalamnya memiliki keamanan yang menjanjikan sehingga menjadikan gelombang pengungsi semakin kuat dan menjadi magnet yang kuat untuk menarik pengungsi menyerbu negara-negara di Eropa. Seiring berjalannya waktu, jumlah pengungsi yang datang ke Eropa sudah sangat banyak, sehingga banyak negara di Eropa menutup negaranya untuk para pengungsi yang datang ke Eropa. Melihat kondisi tersebut, pengungsi merubah haluannya ke Asia, karena Asia-pun merupakan benua dengan negara-negara yang kondusif dan aman. Indonesia yang berada di benua Asia, khususnya kawasan Asia Tenggara turut menjadi sasaran para pengungsi yang datang ke Asia untuk mencari tempat untuk bermukim dengan aman. Banyaknya pengungsi yang datang ke Indonesia juga dihadapkan dengan berbagai persoalan yang kompleks, mengingat Indonesia bukan negara pihak dari konvensi pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Hal ini berimplikasi Indonesia tidak wajib menerima pengungsi di negaranya, namun sikap Pemerintah Indonesia dalam hal ini tetap menerima kedatangan pengungsi sebagai upaya menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia. Penelitian ini mengulas alasan pemerintah Indonesia belum meratifikasi konvensi pengungsi 1951 dan protokol 1967. Metode penelitian menggunakan studi pustaka dan wawancara dengan narasumber yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan pemerintah Indonesia belum meratifikasi konvensi pengungsi 1951 dan protokol 1967 dikarenakan alasan politik domestik, ekonomi dan keamanan, serta konteks Internasional.
Kata Kunci: : Pemerintah Indonesia, Konvensi Internasional, Pengungsi
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | PEMERINTAH INDONESIA, KONVENSI INTERNASIONAL, PENGUNGSI |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Politik > Hubungan Internasional S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 21 Jan 2022 02:19 |
Last Modified: | 21 Jan 2022 02:19 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/25897 |