REZA GUFRON AKMARA (2016) IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA (ADD) BERDASARKAN UU NOMOR 06 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI KASUS DI DESA PONCOSARI KECAMATAN SRANDAKAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015). D3 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Cover.pdf
Download (132kB)
Halaman Judul.pdf
Download (564kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Download (12MB)
Abstract.pdf
Download (88kB)
Bab I.pdf
Download (520kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (401kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (769kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (105kB)
Daftar Pustaka.pdf
Download (295kB)
Naskah Publikasi.pdf
Download (422kB)
Lampiran.docx
Restricted to Repository staff only
Download (52kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (42kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (319kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (284kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (63kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (502kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (5MB)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (116kB)
Abstract
Alokasi Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Anggaran Desa untuk melaksanakan roda Pemerintahannya. ADD berasal dari APBD Kabupaten / Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk Desa paling sedikit 10%. Selain dari APBD, saat ini dengan merujuk kepada UU No. 06 tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber ADD berasal dari APBN yaitu Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan analisis kualitatif dengan melakukan penelitian terhadap kebijakan Alokasi Dana Desa setelah terbitnya Undang-undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa. Khususnya pada proses penerapan dana Desa dari mulai pencairan dana tersebut sampai dengan laporan pertanggungjawabannya pada tahun anggaran 2015. Jadi penelitian ini melakukan analisis data melalui Dokumen yang berkaitan dengan dana Desa tahun anggaran 2015 dan keterangan dari aparatur Desa Poncosari Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul setelah penerapan dari UU No 06 tahun 2014 berlaku.
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2015, total anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp. 664,6 T dengan alokasi untuk Desa langsung sebesar 3% dari total tersebut yakni Rp. 20,8 T. Total keseluruhan anggaran Pendapatan Desa Poncosari pada tahun anggaran 2015 adalah Rp. 2.571.142.344 (Dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta seratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh empat Rupiah). Pendapatan dari Dana transfer pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah senilai Rp. 2.249.787.036 (Dua milyar dua ratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tiga puluh enam rupiah)
Pelaksanaan di Desa Poncosari Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul pada tahun Anggaran 2015 dapat dikatakan belum maksimal. Hasil penelitian didapatkan bahwa Proses penyaluran Alokasi Dana Desa pada tahun Anggaran 2015 terlambat dicairkan. Pencairan ADD baru turun ke Desa pada bulan Agustus 2015. Dalam Pelaksanaan program prioritas tidak berjalan secara maksimal, dari total belanja Desa Poncosari pada tahun Anggaran 2015 senilai Rp. 2.571.142.344 terdapat SiLPA sebesar Rp. 910.000.000. Faktor penghambat dari pelaksanaan UU nomor 06 tahun 2014 adalah dari segi komunikasi. Informasi yang didapatkan oleh Aparatur Desa Poncosari menimbulkan kesalahan interpretasi, hal ini karena dirasakan oleh mereka sosialisasi yang dilakukan kurang masif. Konsistensi informasi yang didapatkan terkadang kurang jelas penyampaiannya kepada Pemerintah Desa Poncosari. Hal lainnya adalah aparatur Desa Poncosari merasakan adanya kesulitan dalam melaksanakan SOP dari Undangundang
tersebut
Kedepannya perlu adanya peningkatan kapasitas dan skill dari Aparatur Pemerintah Desa dalam rangka mendukung pelaksaan Program penngkatan kualitas hidup masyarakat Desa khususnya pelaksanaan ADD sesuai dengan UU nomor 06 tahun 2014 tentang Desa. Pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa khususnya program Alokasi Dana Desa harus lebih ditingkatkan. Gelontoran dana besar untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat di pedesaan sangat riskan untuk terjadinya kesalahan administratif, penyelewengan, dan tindak Korupsi.
Item Type: | Thesis (D3) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | KEBIJAKAN ALOKASI, IMPLEMENTASI |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Politik > Ilmu Pemerintahan S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 14 Jan 2022 07:49 |
Last Modified: | 14 Jan 2022 07:49 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/26806 |