SITI MUDRIKAH (2016) ALIH FUNGSI LAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL TAHUN 2012-2014. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Cover.pdf
Download (157kB)
Halaman Judul.pdf
Download (512kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Download (87kB)
Abstract.pdf
Download (87kB)
Bab I.pdf
Download (408kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (597kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (100kB)
Daftar Pustaka.pdf
Download (208kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (442kB)
Abstract
Pada tahun 2012-2013 di Kabupaten Bantul terdapat peningkatan penggunaan lahan pemukiman sebesar 31,32 ha dan luas lahan tegalan mengalami pergeseran sebesar 30,49 ha. Adapun penyumbang terbesar dalam pengalih fungsian lahan di Kabupaten Bantul salah satunya adalah Kecamatan Sewon. Hal ini dikarenakan wilayah Kecamatan Sewon merupakan wilayah aglomerasi di Kabupaten Bantul yang berbatasan dengan kota, terdapatnya ring road sebagai sarana prasarana mobilitas kegiatan, terdapatnya koridor jalan Parangtritis sebagai kegiatan perekonomian, dan Kecamatan Sewon adalah satu-satunya Kecamatan di Kabupaten Bantul yang telah memiliki perda tata ruang.
Penelitian ini diharapkan mampu menggambarkan tentang implementasi Perda No 33 Tahun 2008 tentang RDTRK Kecamatan Sewon. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sumber-sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian ini didapat hasil bahwa dalam implementasi Perda No 33 Tahun 2008 tentang RDTRK Kecamatan Sewon belum berjalan maksimal. Sesuai dengan Perda No 33 Tahun 2008 tentang RDTRK Kecamatan Sewon, rencana struktur pola pemanfaatan kawasan peruntukan di Kecamatan Sewon tersebar di BWK I, BWK II, BWK III, dan BWK IV. Sehingga hal ini menyebabkan pemerintah tidak memiliki data spasial lokasi peruntukan terpusat dimana saja. Disisi lain, juga menyebabkan pemerintah kesulitan dalam mensurvei penggunaan lahan di masyarakat dan sulit menerapkan sanksi administratif kepada masyarakat yang melanggar tata ruang. Penyelenggaraan tata ruang di Kabupaten Bantul sendiri melibatkan Bupati sebagai penanggungjawab, Wakil Bupati sebagai ketua, Sekda sebagai ketua harian, Bappeda sebagai sekretaris, Dinas Pekerjaan Umum sebagai wakil sekretaris, dan dinas-dinas lain yang telibat seperti Dinas Perijinan, BPN, dsb sebagai anggota yang kemudian dikoordinasikan dalam forum BKPRD Bantul. Agar implemetasi Perda No 33 Tahun 2008 tentang RDTRK Kecamatan Sewon berjalan efektif maka pemerintah juga melibatkan masyarakat baik dalam sosialisasi maupun dalam penyusunan Perda tersebut.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah belum tersedianya peraturan zonasi secara rinci didalam Perda No 33 Tahun 2008, sehingga pemerintah perlu memperbaharui zonasi peruntukkannya akan dipusatkan dimana saja. Perlu adanya sikap Pemerintah Kabupaten Bantul yang tegas agar Perda tata ruang Kecamatan Sewon yang baru dapat segera disahkan.
Kata Kunci: Alih Fungsi Lahan, Tata Ruang, Implementasi
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | ALIH FUNGSI LAHAN, TATA RUANG, IMPLEMENTASI |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Politik > Ilmu Pemerintahan S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 13 Jan 2022 02:19 |
Last Modified: | 13 Jan 2022 02:19 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/27308 |