MUHAMMAD RHOPIDHA ARDIANI (2006) ANALISIS PERUBAHAN KEKUASAAN PRESIDEN RI SEBELUM & SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945. S1 thesis, UNSPECIFIED.
HALAMAN JUDUL.pdf
Download (4MB)
LEMBAR PENGESAHAN.pdf
Download (307kB)
SINOPSIS.pdf
Download (677kB)
BAB. I.pdf
Download (16MB)
BAB. II..pdf
Restricted to Registered users only
Download (23MB)
BAB. III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (42MB)
BAB. IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (359kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Abstract
Skripsi ini berjudul "ANALISIS PERUBAHAN KEKUASAAN PRESIDEN R1 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945". Kekuasaan Presiden RI begitu besar diberikan oleh UUD 1945 sehingga setelah reformasi didengungkan, maka diamandemenlah UUD 1945 sebagai salah satu perubahan yang diharapkan dapat memperbaiki keadaan bangsa saat itu. Jadi, masalah pokok yang dikaji dalam penelitian ini adalah perubahan kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden RI dalam UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen. Untuk mengkaji dan membahas permasalahan di atas maka digunakan jenis penelitian deskriptif, dimana data yang digunakan adalah data dan sumber data sekunder, analisa data difokuskan kepada perubahan kekuasan Presiden RI dalam UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen dengan memakai pendekatan historis dan yuridis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka sesuai dengan jenis penelitiannya sehingga analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa kekuasaan Presiden R1 sebelum amandemen UUD 1945 begitu besar sehingga mudah untuk diselewengkan sesuai dengan keinginan dan kepentingan penguasa, UUD 1945 tidak mampu untuk mengontrol kekuasaan yang begitu besar diberikan kepada seorang Presiden. Setelah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 oleh MPR pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002, kekuasaan Presiden RI berubah sehingga dapat lebih dikontrol oleh lembaga lain. Hampir seluruh kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden RI dalam amandemen UUD 1945 memiliki batasan dan aturan yang jelas, ada yang harus melalui persetujuan DPR, melalui konsultasi dengan lembaga lain terutama DPR dan Mahkamah Agung, serta ada yang harus diatur secara jelas melalui undang-undang. Presiden juga dipilih langsung oleh rakyat, secara tegas presiden hanya dapat menjabat dua kali masa jabatan, kedudukan Presiden sejajar dan seimbang dengan lembaga negara lainnya sehingga tidak dapat saling menjatuhkan kecuali berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku. Amandemen UUD 1945 telah merubah kekuasaan Presiden kearah yang lebih baik, dimana setiap kekuasaan dapat diawasi dan dibatasi dengan jelas dalam konstitusi UUD 1945, sehingga kecenderungan untuk penyelewengan kekuasaan dapat diminimalisasi sedemikian rupa dengan proses kontrol yang ketat dari lembaga lain. Namun memang hal tersebut menimbulkan masalah lain yaitu akan berbelit-belinya Presiden dalam mengambil sebuah keputusan, sehingga setiap keputusan atau kebijakan yang akan dijalankan oleh pemerintah harus dibarengi dengan proses politik yang panjang. Amandemen UUD 1945 apabila tidak diawasi maka juga akan menimbulkan tirani yang baru diluar tirani eksekutif, yaitu tirani legislatif atau tirani yudikatif yang tidak kalah buruknya dengan tirani eksekutif. Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa dalam amandemen UUD 1945 kedudukan masing-masing lembaga negara sejajar, proses check and balances dapat berjalan sehingga penyelewengan kekuasaan dapat diminimalisir. Hukum dijadikan sebagai landasan dasar untuk mengambil setiap tindakan dan kebijakan, setiap lembaga negara termasuk presiden harus tunduk kepada hukum.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Politik > Ilmu Pemerintahan S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 30 Jan 2024 05:51 |
Last Modified: | 30 Jan 2024 05:51 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/44380 |