ZULKIFLI ANDRIAN (2024) KEWENANGAN PENJABAT KEPALA DAERAH TERHADAP MUTASI APARATUR SIPIL NEGARA PASCA PEMBERLAKUAN SURAT EDARAN KEMENDAGRI NOMOR 821/5292/SJ TAHUN 2022. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (2MB)
Halaman Judul.pdf
Download (2MB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (342kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (32kB)
Bab I.pdf
Download (215kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (175kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (40kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (462kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (32kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (190kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
Download (420kB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (690kB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
Abstract
Pemilu serentak pada tahun 2024 mengakibatkan banyaknya pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, sehingga kemendagri menerbitkan SE No. 821/5292/Sj mengenai persetujuan kemendagri terhadap Penjabat Kepala Daerah untuk mutasi ASN. Ketentuan PP No. 49 Tahun 2008 telah mengatur batasan dan larangan Penjabat Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah yang melarang Penjabat Kepala Daerah untuk mutasi ASN, kecuali mendapatkan persetujuan dari kemendagri. Dari ketidaksesuaian antara SE No. 821/5292/Sj dengan PP No. 49 Tahun 2008 menarik untuk dikaji tentang bagaimana kewenangan Penjabat Kepala Daerah terhadap mutasi ASN pasca pemberlakuan SE Kemendagri No. 821/5492/SJ. Penelitian ini, menggunakan penelitian normatif dengan analisis data menggunakan data sekunder berdasarkan dari bahan pustaka yang berkaitan dengan obyek permasalahan. Adapun analisis data, menggunakan studi kepustakaan (library search), kemudian menggunakan metode deskriptif untuk menganilisis data. Berdasarkan hasil analisis, Penjabat Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk mutasi ASN, Namun sebelum melakukan mutasi harus mendapat persetujuan dari kemendagri berdasarkan ketentuan Pasal 132A Ayat (1) dan (2) PP No. 49 Tahun 2008. Melalui ketentuan tersebut, maka SE Kemendagri No. 821/5292/Sj tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mutasi ASN, Maka, SE Mendagri No. 821/5292/Sj bertentangan dengan PP No. 49 Tahun 2008 sehingga melanggar salah satu asas prioritas hukum yaitu asas lex superior derogate legi inferiori.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Acting Regional Head, State Civil Apparatus, Circular |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Yuliana Ramawati |
Date Deposited: | 10 Jun 2024 02:30 |
Last Modified: | 10 Jun 2024 02:30 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/46247 |